Mendatangkan penengah untuk mencegah proses cerai


Langkah berikutnya jika langkah pertama dan kedua gagal adalah mendatangkan penengah bagi mereka. Artinya pihak ketiga, sebelum ke pengadilan, diikutsertakan. Keduanya, suami dan istri membentuk tim pendamai yang diambil dari wakil masing-masing keluarga. Hal ini sesuai dengan firman Allah di dalam Al-Qur’an:
”Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakim dari keluarga laki-laki dan seorang hakim dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakim itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (an Nisaa’: 35)

Ketika ingin mengekspos problem rumah tangganya sebaiknya ”curhat”-nya silang. Artinya seorang suami sebaiknya curhat ke keluarga istri seperti ayah dan ibu mertuanya. Demikian pula sang istri. Curhat kepada keluarga sendiri pada dasarnya atau sering kali niatnya untuk mencari pembelaan. Jika keduanya sama-sama melakukan hal ini dan kedua keluarga ’termakan’ keterangan masing-masing bisa jadi bukan solusi yang terjadi tapi malah ’peperangan’ besar antar dua keluarga. Mereka tidak saja memisahkan pasangan tersebut tapi juga memisahkan kedua keluarga besarnya. Ini situasi yang lebih buruk apalagi sampai terjadi perceraian. Bisa-bisa kedua keluarga mengharamkan semua keturunannya untuk tidak saling menikah.

Penengah atau pendamai ini sangat bermanfaat terutama jika kesalahan dilakukan oleh suami sedangkan istrinya tidak berdaya. Dengan adaya hakim yang adil, yang bisa mendamaikan kedua belah pihak diharapkan masalahnya selesai sampai di sini. Hakim yang baik akan menyelesaikan secara win-win solution, tanpa melukai dan membuat hilang muka (loosing face) salah satu di antaranya. Penghadiran penengah ini merupakan langkah terakhir yang diupayakan sepasang suami istri untuk menyelamatkan rumah tangganya. Jika penengah atau pendamai ini gagal, maka sebaiknya jika niat mempertahankan rumah tangga masih ada, kembalilah ke langkah awal. Mulai lagi dari musyawarah dan pemberian sanksi. Jika sudah tidak bisa lagi maka langkah perceraian bisa ditempuh untuk menyelamatkan kedua belah pihak termasuk anak-anak di dalamnya.

notaris depok
https://webflow.com/desainrumahcibubur


Diberdayakan oleh Blogger.