Pasangan Murtad, bagaimana status perkawinan?



Perceraian yang dikarenakan salah satu pasangan murtad, yaitu keluar dari Islam maka perkawinan itu putus dengan sendirinya. Sebab tidak memenuhi ketentuan persyaratan perkawinan tentang larangan nikah dengan orang-orang kafir dan orang murtad. Seorang suami meskipun menurut salah satu pendapat boleh mengawini wanita ahli kitab, namun jika ahli kitabnya didapat dari murtad yang asalnya Islam menjadi batal perkawinannya.

Strategi murtad ini banyak dijadikan modus operandi bagi kaum Nasrani dalam mencoba menggaet kaum Muslimin, baik yang pria maupun wanita masuk agama mereka. Seseorang Muslim tidak mudah untuk ditarik pindah agama jika itu yang disampaikan di permukaan. Tapi dengan jalan menikahinya dahulu, kemudian dibujuk, dan akhirnya pindah agama maka pemurtadan tersebut bisa terjadi. Seorang pria Kristen misalnya memeluk Islam karena agama Islam mensyaratkan seorang Muslimah tidak boleh menikah dengan pria kafir. Dengan masuk Islam ia bisa menikahi gadis Muslimah. Setelah beberapa tahun berkeluarga dan mempunyai 2-3 anak yang lucu-lucu maka ia balik ke agamanya. Sang istri yang sudah ’kadung’ cinta dengan suami dan anak-anaknya bimbang. Ia enggan melepaskan keluarga yang selama ini dicintainya, yaitu suami dan anak-anaknya. Jika imannya lemah maka ia akan ikut agama suami agar rumah tangganya bertahan. Padahal seharusnya agamalah yang nomor satu. Ia harus mempertahankan agamanya meskipun sebagai akibat secara hukum ia harus bercerai dengan suami bahkan mungkin dengan anak-anaknya.

Tapi lepas dari itu semua, yang jelas pindahnya agama seseorang dalam hubungan suami istri menyebabkan proses cerai tersebut terjadi dengan sendirinya.

Reader Comments



Diberdayakan oleh Blogger.