Pasangan Murtad, bagaimana status perkawinan?
Perceraian yang dikarenakan salah
satu pasangan murtad, yaitu keluar dari Islam maka perkawinan itu putus dengan
sendirinya. Sebab tidak memenuhi ketentuan persyaratan perkawinan tentang
larangan nikah dengan orang-orang kafir dan orang murtad. Seorang suami
meskipun menurut salah satu pendapat boleh mengawini wanita ahli kitab, namun
jika ahli kitabnya didapat dari murtad yang asalnya Islam menjadi batal
perkawinannya.
Strategi murtad ini banyak dijadikan
modus operandi bagi kaum Nasrani dalam mencoba menggaet kaum Muslimin, baik
yang pria maupun wanita masuk agama mereka. Seseorang Muslim tidak mudah untuk
ditarik pindah agama jika itu yang disampaikan di permukaan. Tapi dengan jalan menikahinya
dahulu, kemudian dibujuk, dan akhirnya pindah agama maka pemurtadan tersebut
bisa terjadi. Seorang pria Kristen misalnya memeluk Islam karena agama Islam
mensyaratkan seorang Muslimah tidak boleh menikah dengan pria kafir. Dengan
masuk Islam ia bisa menikahi gadis Muslimah. Setelah beberapa tahun berkeluarga
dan mempunyai 2-3 anak yang lucu-lucu maka ia balik ke agamanya. Sang istri
yang sudah ’kadung’ cinta dengan suami dan anak-anaknya bimbang. Ia enggan
melepaskan keluarga yang selama ini dicintainya, yaitu suami dan anak-anaknya.
Jika imannya lemah maka ia akan ikut agama suami agar rumah tangganya bertahan.
Padahal seharusnya agamalah yang nomor satu. Ia harus mempertahankan agamanya
meskipun sebagai akibat secara hukum ia harus bercerai dengan suami bahkan
mungkin dengan anak-anaknya.
Posting Komentar