Mendatangkan penengah untuk mencegah proses cerai
Langkah berikutnya jika langkah
pertama dan kedua gagal adalah mendatangkan penengah bagi mereka. Artinya pihak
ketiga, sebelum ke pengadilan, diikutsertakan. Keduanya, suami dan istri membentuk
tim pendamai yang diambil dari wakil masing-masing keluarga. Hal ini sesuai
dengan firman Allah di dalam Al-Qur’an:
”Dan jika kamu khawatirkan ada
persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakim dari keluarga
laki-laki dan seorang hakim dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakim itu
bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri
itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (an Nisaa’: 35)
Ketika ingin mengekspos problem
rumah tangganya sebaiknya ”curhat”-nya silang. Artinya seorang suami sebaiknya
curhat ke keluarga istri seperti ayah dan ibu mertuanya. Demikian pula sang
istri. Curhat kepada keluarga sendiri pada dasarnya atau sering kali niatnya
untuk mencari pembelaan. Jika keduanya sama-sama melakukan hal ini dan kedua
keluarga ’termakan’ keterangan masing-masing bisa jadi bukan solusi yang
terjadi tapi malah ’peperangan’ besar antar dua keluarga. Mereka tidak saja
memisahkan pasangan tersebut tapi juga memisahkan kedua keluarga besarnya. Ini
situasi yang lebih buruk apalagi sampai terjadi perceraian. Bisa-bisa kedua
keluarga mengharamkan semua keturunannya untuk tidak saling menikah.
notaris depok
https://webflow.com/desainrumahcibubur
Posting Komentar