Definisi Talak atau Cerai dalam Islam


Cerai dalam istilah agama disebut dengan talak (thalaq). Kata tersebut kadang sudah menjadi bahasa Indonesia hanya saja kurang sepopuler istilah cerai. Karena ada dalam khazanah fiqih Islam, cerai atau talak termasuk syariat Allah. Artinya suatu perbuatan yang diperbolehkan untuk dilakukan dengan syarat-syarat tertentu.

Suatu keluarga yang ternyata menghadapi berbagai problem rumah tangga seperti, ketidaksesuaian, pertengkaran, pengkhianatan dan penyelewengan rumah tangga dan lain-lain maka perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi. Jika problem tersebut berupa sesuatu yang sudah jelas seperti pindah agama atau tuduhan berzina, dan keputusannya sudah tetap, tanpa perlu berpikir panjang, cerai menjadi satu-satunya solusi.

Namun bagi persoalan lain yang bukan menyangkut hal-hal prinsip secara agama, sepasang suami istri yang menghadapi kemelut rumah tangga harus mengupayakan beberapa langkah berikut ini sebelum dilakukan proses perceraian. Untuk menyelesaikan problem secara baik dan lancar, langkah-langkah ini seyogianya dilakukan secara urut, tidak bisa ditinggalkan atau dilompati salah satunya. Seperti prosedur menikah, mulailah dulu dengan perkenalan, mengkhitbah (meminang), baru menikah. Memang bisa saja ketemu orang tuanya, belum kenal langsung dinikahkah. Tapi apakah selanjutnya bisa berjalan dengan baik, wallahu a’lam. Sedangkan proses yang baik seyogianya dilakukan dahulu perkenalan, saling mengetahui apa kekurangan dan kelebihannya, dilanjutkan dengan pendekatan kedua keluarga melalui proses khitbah dan jika harinya sudah ditentukan, pernikahan bisa dilangsungkan. Insya Allah pernikahan dan rumah tangganya akan dilalui dengan lancar, setidaknya dibandingkan mereka yang tidak melalui proses tersebut.

Reader Comments



Diberdayakan oleh Blogger.