Cerai dalam istilah agama disebut dengan talak (thalaq).
Kata tersebut kadang sudah menjadi bahasa Indonesia hanya saja kurang sepopuler
istilah cerai. Karena ada dalam khazanah fiqih Islam, cerai atau talak termasuk
syariat Allah. Artinya suatu perbuatan yang diperbolehkan untuk dilakukan
dengan syarat-syarat tertentu.
Suatu keluarga yang ternyata menghadapi berbagai
problem rumah tangga seperti, ketidaksesuaian, pertengkaran, pengkhianatan dan
penyelewengan rumah tangga dan lain-lain maka perlu dilakukan langkah-langkah
antisipasi. Jika problem tersebut berupa sesuatu yang sudah jelas seperti
pindah agama atau tuduhan berzina, dan keputusannya sudah tetap, tanpa perlu
berpikir panjang, cerai menjadi satu-satunya solusi.
Namun bagi persoalan lain yang
bukan menyangkut hal-hal prinsip secara agama, sepasang suami istri yang
menghadapi kemelut rumah tangga harus mengupayakan beberapa langkah berikut ini
sebelum dilakukan proses perceraian. Untuk menyelesaikan problem secara baik
dan lancar, langkah-langkah ini seyogianya dilakukan secara urut, tidak bisa
ditinggalkan atau dilompati salah satunya. Seperti prosedur menikah, mulailah
dulu dengan perkenalan, mengkhitbah (meminang), baru menikah. Memang bisa saja
ketemu orang tuanya, belum kenal langsung dinikahkah. Tapi apakah selanjutnya
bisa berjalan dengan baik, wallahu a’lam. Sedangkan proses yang baik seyogianya
dilakukan dahulu perkenalan, saling mengetahui apa kekurangan dan kelebihannya,
dilanjutkan dengan pendekatan kedua keluarga melalui proses khitbah dan jika
harinya sudah ditentukan, pernikahan bisa dilangsungkan. Insya Allah pernikahan
dan rumah tangganya akan dilalui dengan lancar, setidaknya dibandingkan mereka
yang tidak melalui proses tersebut.
Posting Komentar