Proses Gugatan Cerai di Pengadilan


Bagi seseorang yang ingin mengajukan gugatan cerai persiapan dan persyaratannya adalah :

1. Mengumpulkan bukti-bukti perkawinan, seperti:

  • Buku nikah/Akta perkawinan;
  • Akta kelahiran anak-anak (jika punya anak);
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Kartu Keluarga (KK);
  • Bukti-bukti kepemilikan aset (rumah/mobil/buku tabungan).
  • Membuat gugatan cerai;

2. Mendaftarkan gugatan cerai di pengadilan berwenang;
3. Menunggu penerimaan surat panggilan sidang dari pengadilan;
4. Menghadiri persidangan;
5. Mempersiapkan saksi minimal dua orang.

Perlu diketahui bahwa untuk yang beragama Islam (nikah secara muslim) jika ingin bercerai maka gugatan cerainya diajukan di Pengadilan Agama, sementara bagi yang non-muslim jika ingin bercerai diajukannya di Pengadilan Negeri. Adapun urut-urutan sidang perceraian di Pengadilan Agama adalah :

  1. Sidang kelengkapan berkas-berkas, pembacaan gugatan dan usaha perdamaian;
    • Diikuti dengan acara mediasi ke-1;
    • Mediasi ke-2;
  2. Sidang hasil mediasi
  3. Sidang jawaban;
  4. Sidang replik;
  5. Sidang duplik;
  6. Sidang pembuktian dari penggugat;
  7. Sidang pembuktian dari tergugat;



Bagan Proses Persidangan Cerai


Reader Comments



Diberdayakan oleh Blogger.