Proses Gugatan Cerai di Pengadilan
Bagi seseorang yang ingin mengajukan gugatan cerai persiapan dan persyaratannya adalah :
1. Mengumpulkan bukti-bukti perkawinan, seperti:
- Buku nikah/Akta perkawinan;
- Akta kelahiran anak-anak (jika punya anak);
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Kartu Keluarga (KK);
- Bukti-bukti kepemilikan aset (rumah/mobil/buku tabungan).
- Membuat gugatan cerai;
2. Mendaftarkan gugatan cerai di pengadilan berwenang;
3. Menunggu penerimaan surat panggilan sidang dari pengadilan;
4. Menghadiri persidangan;
5. Mempersiapkan saksi minimal dua orang.
Perlu diketahui bahwa untuk yang beragama Islam (nikah secara muslim) jika ingin bercerai maka gugatan cerainya diajukan di Pengadilan Agama, sementara bagi yang non-muslim jika ingin bercerai diajukannya di Pengadilan Negeri. Adapun urut-urutan sidang perceraian di Pengadilan Agama adalah :
- Sidang kelengkapan berkas-berkas, pembacaan gugatan dan usaha perdamaian;
- Diikuti dengan acara mediasi ke-1;
- Mediasi ke-2;
- Sidang hasil mediasi
- Sidang jawaban;
- Sidang replik;
- Sidang duplik;
- Sidang pembuktian dari penggugat;
- Sidang pembuktian dari tergugat;
Bagan Proses Persidangan Cerai
Posting Komentar