Musyawarah adalah solusi sebelum bercerai


Kedua pasangan harus mengadakan pendekatan-pendekatan dengan jalan musyawarah. Seberat apa pun masalahnya, kedua belah pihak harus bertemu dan berdiskusi. Jangan sampai permasalahan dibawa oleh orang lain dan keduanya tidak mau bertemu sehingga langsung mengambil keputusan. Musyawarah ini merupakan salah satu tuntunan Allah kepada kaum Muslimin dalam menyelesaikan segala urusan termasuk urusan rumah tangga. Allah berfirman:
“…Dan bermusyarawarahlah dengan mereka dalam urusan itu….” (Ali Imran: 159)

Ketika suami mendapati ganjalan atas perbuatan istrinya, misalkan sang istri menjalin hubungan dengan pria lain atau ia kurang bisa menjaga diri sehingga membuat malu pihak keluarga, atau berutang tanpa sepengetahuannya maka sang istri harus dipanggil untuk dimintai keterangan. Dalam proses ini timbullah musyawarah sekaligus proses check and recheck. Seorang suami yang mendapatkan kabar miring terhadap istrinya tidak begitu saja langsung ‘mengadili’ sungguh pun begitu itu, ia percaya 100%. Allah sudah mewanti-wanti setiap kabar yang dibawa seseorang, terutama yang disampaikan oleh orang fasik harus dikonfirmasi terlebih dahulu. Firman-Nya:
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (al-Hujurat: 6)

Sang suami menanyakan kabar yang diterimanya dan memberikan kesempatan kepada istri untuk memberikan penjelasan, apakah kabar yang diterimanya benar atau cuma sekadar gosip. Kalaupun benar, suami pun harus memberikan kesempatan kepada istri untuk memberikan alasan mengapa hal itu ia lakukan. Apakah karena terpaksa, khilaf, atau sengaja. Hal tersebut agar membuat sang suami berintrospeksi diri sehingga jika ia memperbaiki kelakuannya yang menyebabkan istrinya demikian, persoalan seharusnya selesai. Namun jika memang istrinya khilaf atau justru sengaja maka kewajiban suamilah untuk menasihati. Seperti tuntunan Al-Qur’an :
“…..Wanita-wanita yang kamu khawatiri nusyuz-nya (melakukan pelanggaran) maka nasihatilah mereka…..” (an-Nisaa’: 34)

Proses ini tentu terjadi dalam forum musyawarah keduanya. Dan untuk peristiwa sepenting dan segenting ini tidak selayaknya musyawarah atau nasihat ini dilakukan melalui telepon, surat apalagi pesan singkat (sms). Mahligai rumah tangga yang dikhawatirkan bisa runtuh harus ditangani dengan serius. Seorang suami seberapa pun sibuknya harus menyempatkan diri menemui istrinya untuk memusyawarahkan hal itu. Terkecuali jika berada di luar negeri atau luar kota yang tidak mudah untuk segera pulang. Musyawarah tersebut ‘untuk sementara’ bisa melalui telepon atau surat terlebih dahulu namun segera setelah situasi memungkinkan musyarawah harus dilakukan. Minimal, jika memang istri melakukan hal-hal yang  menyimpang dari agama sudah dihentikan dulu.

Sedangkan jika istri mendapati suami yang melakukan nusyuz (pelanggaran) dan cuek (acuh tak acuh) terhadap dirinya, ia harus berusaha menghadirkan suaminya untuk bermusyawarah. Ia harus menanyakan kelakuan suaminya, apakah benar dan mengapa dirinya berbuat demikian. Dalam Al-Qur’an juga disebutkan jika terjadi hal yang seperti ini. Allah berfirman:
”Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz  atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya , dan perdamaian itu lebih baik  walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan istrimu secara baik dan memelihara dirimu, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (an-Nisaa’: 128)

Musyawarah adalah langkah awal yang harus dijalani apabila sebuah rumah tangga mengalami problematika. Janganlah langkah awal yang sangat mendasar ini ditinggalkan untuk langsung mengambil keputusan cerai. Jika langkah awal ini berjalan dengan mulus, perceraian tidak akan terjadi. Seorang suami yang melakukan kesalahan sementara istrinya adalah wanita yang setia maka dengan nasihat dan musyawarah ini ia menjadi sadar, meminta maaf, dan kembali kepada istrinya seperti sedia kala. Sedangkan jika kesalahan diakibatkan oleh perbuatan pasangannya maka ketika diuraikan pasangannya sadar, semuanya menjadi terang. Keduanya mengakui kesalahan dan kembali berkomitmen untuk mempertahankan rumah tangga dan membangunnya dengan sakinah mawaddah wa rahmah

Reader Comments



Diberdayakan oleh Blogger.