Perceraian karena kematian, kapan boleh menikah lagi?



Cerai Mati terjadi jika suami atau istri meninggal dunia. Jika salah satu dari mereka meninggal maka perkawinan mereka dianggap putus dengan sendirinya. Maka putuskan hak dan kewajiban masing-masing. Kewajiban yang ada dari yang masih hidup adalah mengurus pemakamannya. Dalam Islam tidak ada istilah pati geni, yaitu sang istri sebagai tanda kesetiaan menyusul suaminya yang meninggal melalui upacara pati geni. Yaitu ia membenamkan diri dalam api yang membakar jenazah suaminya. Sang istri ikut mati dengan cara bunuh diri di dalam perapian jenazah suaminya.

Bagi yang ditinggalkan, baik suami maupun istri, mempunyai kebebasan untuk menikah lagi sesuai dengan ketentuan berikut ini:
Bagi seorang istri yang ditinggalkan suami yang meninggal dunia, boleh menikah lagi dengan pria lain yang bukan muhrimnya setelah mengalami masa iddah (masa tunggu) selama empat bulan sepuluh hari. Masa iddah ini diberlakukan untuk mengetahui apakah sang istri ketika ditinggal saat meninggal dunia masih dalam keadaan hamil atau tidak. Masa iddah ini penting untuk mengetahui siapa orang tua dari sang anak kelak ketika lahir. Hal ini disampaikan Allah dalam firman-Nya:
”Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri menangguhkan dirinya empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddah-nya, maka tiada dosa bagimu membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (al-Baqarah: 234)

Bagi orang pria yang ditinggalkan mati oleh istrinya boleh menikah lagi dengan wanita lain yang bukan muhrimnya setelah mempertimbangkan berbagai pertimbangan yang baik seperti kondisi psikologis keluarga dan lain-lain. Berapa lama seorang suami harus menunggu kapan boleh menikah lagi tidak ditentukan oleh agama. Hanya saja sekali lagi harus mempertimbangkan baik buruknya di mata keluarga dan masyarakat.

Reader Comments



Diberdayakan oleh Blogger.