Perceraian karena kematian, kapan boleh menikah lagi?
Cerai Mati terjadi jika suami atau istri meninggal dunia. Jika salah satu dari mereka
meninggal maka perkawinan mereka dianggap
putus dengan sendirinya. Maka putuskan hak dan kewajiban masing-masing.
Kewajiban yang ada dari yang masih hidup adalah mengurus pemakamannya. Dalam
Islam tidak ada istilah pati geni, yaitu sang istri sebagai tanda kesetiaan
menyusul suaminya yang meninggal melalui upacara pati geni. Yaitu ia
membenamkan diri dalam api yang membakar jenazah suaminya. Sang istri ikut mati
dengan cara bunuh diri di dalam perapian jenazah suaminya.
Bagi yang ditinggalkan, baik suami maupun istri, mempunyai kebebasan
untuk menikah lagi sesuai dengan ketentuan berikut ini:
Bagi seorang istri yang ditinggalkan suami yang meninggal dunia, boleh
menikah lagi dengan pria lain yang bukan muhrimnya setelah mengalami masa iddah
(masa tunggu) selama empat bulan sepuluh hari. Masa iddah ini diberlakukan
untuk mengetahui apakah sang istri ketika ditinggal saat meninggal dunia masih
dalam keadaan hamil atau tidak. Masa iddah ini penting untuk mengetahui siapa
orang tua dari sang anak kelak ketika lahir. Hal ini disampaikan Allah dalam
firman-Nya:
”Orang-orang yang meninggal dunia
di antaramu dengan meninggalkan istri-istri menangguhkan dirinya empat bulan
sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddah-nya, maka tiada dosa bagimu membiarkan
mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa
yang kamu perbuat.” (al-Baqarah: 234)
Posting Komentar