Jika Cerai Terpaksa harus dilakukan


Jika semua langkah musyawarah dan proses mediasi telah dicoba dan berkali-kali diulangi sedangkan masalah tidak makin membaik tapi malah memburuk, dengan penuh kesadaran, keikhlasan, dan tanggung jawab boleh dilakukan proses perceraian. Cerai atau talak adalah suatu proses perceraian yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya.

Talak boleh dilakukan oleh seorang suami jika ia dihadapkan pada suatu keadaan rumah tangga serba sulit. Keadaan tersebut dapat membahayakan bagi ketentraman, ketenangan suami serta istri, dan tidak ada jalan lain lagi yang lebih bijaksana dan maslahat. Cerai adalah alternatif terakhir untuk penyelesaian problem rumah tangga. Dalam Islam, cerai adalah syariat yang harus dilakukan secara ikhlas tanpa paksaan. Cerai dilakukan karena masalah tanggung jawab yang sungguh besar. Keduanya harus sadar sepenuhnya bahwa perceraian ini adalah jalan yang terbaik bagi keduanya. Allah telah berfirman :
”Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat ‘iddah-nya dan hitunglah waktu ‘iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.” (ath-Thalaq: 1)

Reader Comments



Diberdayakan oleh Blogger.