Jika Cerai Terpaksa harus dilakukan
Jika semua langkah musyawarah dan proses mediasi telah dicoba
dan berkali-kali diulangi sedangkan masalah tidak makin membaik tapi malah
memburuk, dengan penuh kesadaran, keikhlasan, dan tanggung jawab boleh
dilakukan proses perceraian. Cerai atau talak adalah suatu proses perceraian
yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya.
Talak boleh dilakukan oleh
seorang suami jika ia dihadapkan pada suatu keadaan rumah tangga serba sulit.
Keadaan tersebut dapat membahayakan bagi ketentraman, ketenangan suami serta
istri, dan tidak ada jalan lain lagi yang lebih bijaksana dan maslahat. Cerai
adalah alternatif terakhir untuk penyelesaian problem rumah tangga. Dalam
Islam, cerai adalah syariat yang harus dilakukan secara ikhlas tanpa paksaan.
Cerai dilakukan karena masalah tanggung jawab yang sungguh besar. Keduanya
harus sadar sepenuhnya bahwa perceraian ini adalah jalan yang terbaik bagi
keduanya. Allah telah berfirman :
”Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka
hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat ‘iddah-nya dan hitunglah waktu ‘iddah itu serta bertakwalah
kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan
janganlah mereka ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang.
Itulah hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya ia telah berbuat zalim terhadap
dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu
sesuatu hal yang baru.” (ath-Thalaq: 1)
Posting Komentar